Dalam dunia industri, keselamatan kerja, efisiensi operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang sangat penting. Salah satu upaya untuk menjamin ketiga aspek tersebut adalah dengan melakukan sertifikasi peralatan. Sertifikasi ini tidak hanya menjamin bahwa peralatan layak pakai, tetapi juga menjadi bukti bahwa peralatan tersebut memenuhi standar teknis dan keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan otoritatif.
Sertifikasi peralatan adalah proses penilaian teknis terhadap suatu peralatan kerja atau mesin untuk memastikan bahwa alat tersebut:
Memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja,
Telah diuji kelayakan dan kemampuannya,
Dapat digunakan secara aman sesuai dengan fungsinya.
Sertifikasi ini dilakukan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang telah mendapat izin dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau lembaga resmi lainnya.
Menjamin Keselamatan Kerja: Menghindari risiko kecelakaan akibat penggunaan alat yang tidak laik.
Kepatuhan terhadap Regulasi: Memenuhi peraturan perundang-undangan seperti Permenaker No. 20 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut.
Memastikan Kelayakan Operasional: Memberikan jaminan bahwa alat masih dapat digunakan dengan aman dan efisien.
Mendukung Audit dan Inspeksi: Sertifikasi menjadi dokumen penting saat dilakukan audit internal, eksternal, atau kunjungan regulator.
Meningkatkan Kepercayaan Klien dan Mitra Kerja: Peralatan yang tersertifikasi menunjukkan profesionalisme dan komitmen terhadap keselamatan.
Beberapa peralatan kerja yang wajib dilakukan sertifikasi meliputi:
Pesawat Angkat dan Angkut (PAA): seperti crane, forklift, hoist, lift barang, dll.
Bejana Tekan: seperti kompresor, air receiver tank, boiler, autoclave.
Peralatan Penunjang: termasuk sling, chain block, shackle, hook, dan alat bantu angkat lainnya.
Peralatan Mekanik dan Elektrik: seperti genset besar, instalasi listrik tegangan tinggi, dll.
Pengajuan Permohonan Sertifikasi
Perusahaan mengajukan permohonan ke PJK3 yang terakreditasi.
Survei dan Pemeriksaan Awal
Tim teknis akan melakukan survei kondisi alat dan dokumen pendukung.
Uji Kelayakan dan Pengujian
Uji teknis dilakukan seperti uji beban, uji tekanan, inspeksi visual, dan pengukuran.
Evaluasi dan Verifikasi
Hasil pengujian dibandingkan dengan standar SNI, ASME, API, dll.
Penerbitan Sertifikat
Jika lolos verifikasi, akan diterbitkan sertifikat laik pakai (SLP) yang berlaku sesuai ketentuan (umumnya 1–2 tahun).
Pemberian Tanda Sertifikasi
Penempelan label atau plat identitas sertifikasi pada alat.
Gambar teknis alat
Manual atau buku panduan alat
Data teknis (kapasitas, tekanan kerja, dimensi, dll.)
Sertifikat material atau fabrikasi (jika baru)
Sertifikat lama (untuk alat lama)
Bukti kalibrasi alat ukur pendukung
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum sertifikasi peralatan di Indonesia:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Permenaker No. 20 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut
Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan
SNI atau standar internasional lainnya yang relevan
Sertifikasi peralatan merupakan bagian penting dalam sistem manajemen keselamatan kerja di lingkungan industri. Tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi ini juga menjadi langkah nyata dalam melindungi pekerja, menjaga keandalan alat, dan mendukung produktivitas operasional. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan seluruh peralatan kerja yang digunakan telah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang dan kompeten.